
TATA TERTIB SISWA
Peraturan sekolah yang berupa tata tertib siswa ini adalah kumpulan aturan–aturan tertulis dan mengikat di lingkungan sekolah. Diberlakukan dengan tujuan agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien. Detail dan penjelasan, perubahan dan lain-lain dapat dikonfirmasikan dengan pihak kesiswaan
WAKTU MASUK DAN PULANG
1. Jam belajar sekolah dimulai pada pukul 7.00 sampai dengan 12.40, kecuali Jum'at jam pulang pukul 11.20 WIB2. Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan dan merapikan kelas dan sebelum pulang harus menutup jendela dan pintu.
3. Sebelum masuk kelas, siswa berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
TATA TERTIB BERPAKAIAN
1. Senin – Selasa, pakaian putih biru standar lengkap, Rabu-Kamis pakaian batik sekolah, Jum'at berpakaian muslim sekolah, Sabtu berpakaian pramuka lengkap, dan berpakaian olahraga hanya pada saat pelajaran olahraga.2. Siswa harus memakai topi SMP, dasi biru, sabuk hitam, kaos kaki putih dan sepatu hitam. Kecuali Sabtu, dasi diganti kacu.
3. Jika bercelana pendek untuk putra atau rok pendek untuk putri, panjang celana atau rok 10 cm di bawah lutut. Baju selalu dimasukkan, kecuali hari Jum'at.
4. Warna kerudung putri disesuaikan dengan pakaian, dengan model standar yang tidak mengganggu proses belajar
5. Rambut tidak boleh menutupi telinga, poni tidak boleh melewati alis. Rambut putri harus diikat.
TATA TERTIB UPACARA BENDERA
1. Semua siswa wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin dengan tertib.2. Sebelum upacara dimulai Ketua Kelas harus membariskan teman sekelasnya sesuai urutan kelas dengan tertib.
3. Petugas upacara adalah staf OSIS atau siswa yang bertugas bergiliran per kelas.
4. Pembina upacara adalah wali kelas sesuai giliran kelasnya.
TATA TERTIB KELAS
1. Siswa harus membawa buku catatan dan atau buku pelajaran sesuai jadwal2. Saat tanda masuk pelajaran dibunyikan semua siswa harus sudah berada di dalam kelas;
3. Sebelum pelajaran pertama dan sebelum pulang, siswa harus berdo'a serta menyanyikan lagu kebangsaan dan atau lagu wajib nasional
4. Jika 10 menit setelah bel masuk guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket untuk informasi dan tugas;
5. Siswa yang terlambat harus masuk kelas setelah mendapat izin guru piket atau guru kelas saat itu;
6. Siswa yang harus meninggalkan kelas saat jam pelajaran harus seizin guru kelas saat itu, Ketua Kelas, atau Guru Piket.
7. Siswa yang tidak dapat masuk sekolah harus meminta izin wali kelas atau guru piket dengan lisan atau melalui surat atau telepon.
8. Siswa tidak boleh membawa atau menyantap makanan atau minuman di dalam kelas.
9. Siswa tidak boleh mengganggu, merusak, atau mencoret-coret seluruh sarana dan prasarana sekolah melainkan wajib menjaga dan memeliharanya.
10. Siswa dilarang bercanda, berisik, atau melakukan sesuatu yang dapat mengganggu proses belajar di kelasnya dan kelas yang lain.
TATA TERTIB 7 K
1. Semua siswa wajib membuang sampah miliknya atau sampah yang dia temukan pada tempatnya. Ini berlaku di lingkungan sekolah dan lingkungan rumahnya.2. Siswa wajib berperilaku 5S yaitu: Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun. Senyum berarti bersikap ramah, mengucap salam, menyapa lebih dahulu, bersikap sopan, dan berbahasa yang santun kepada setiap orang
LAIN-LAIN
1. Siswa dilarang membawa dan menggunakan HP atau sejenis kamera,tip-ex, spidol, permen karet, aksesoris berlebih, atau alat lain di luar alat belajar kecuali dalam penugasan2. Dilarang membawa dan atau menggunakan benda atau senjata tajam, obat-obatan jenis narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Termasuk rokok dan minuman beralkohol.
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pelanggaran terhadap Tata Tertib Siswa dapat diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan lisan atau tulisan, pemanggilan/konsultasi dengan orang tua, skorsing, atau dikembalikan kepada orang tua/waliTata tertib di atas dapat mengalami perubahan atau penyesuaian dengan pemberitahuan terbuka kepada seluruh siswa.
0 komentar:
Posting Komentar